Sejak mulai diberlakukannya undang-undang No 6/2014 tentang Desa dan bergulirnya kebijakan Dana Desa oleh pemerintah pusat, bak buah simalakama bagi pemerintah tingkat desa. Alih-alih anggaran itu dapat membantu kesejahteraan kehidupan di Desa, justru tak sedikit perangkat desa yang malah berujung pada jeruji besi. Sejak digelontorkan pertama kali pada tahun 2014, pemerintah pusat melalui APBN tercatat mengalokasikan dana desa sekitar Rp. 20.7 triliun ke tingkat desa, tahun 2015 naik menjadi Rp. 46.9 triliun dan tahun 2017 mencapai Rp. 60 triliun. Selain kucuran dana dari APBN, desa ternyata juga masih mendapat dana dari APBD yang besarnya 10 persen dari dana perimbangan di daeraj itu. Belum lagi pendapatan dari BUMdes dan lainnya. Nah, dari semua gelontoran ‘dana runtuh’ itu sudah kebayang multiplier effect yang bakalan dirasakan oleh masyarakat desa. Pemerintah desa mungkin saja akan membangun pasar desa, lumbung pangan desa, insfastruktur desa, penguatan UMKM desa,...
-Dia yang Bukan Saudaraku Seiman, Adalah Saudaraku Dalam Kemanusiaan-