Langsung ke konten utama
Mewaspadai Dunia Maya
        oleh; Ahmad Syarifudin

Mengawali artikel ini, penulis ucapkan selamat datang di zaman milenia. Zaman dimana kecanggihan dan kecepatan informasi semakin canggih, kemajuan kecepatan informansi ini haruslah juga di barengi dengan pemanfaatan yang bijak jika tidak mau menjadi ‘korban’ jeratan undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) selanjutnya.

Sudah diketahui bersama, bahwa beberapa bulan terakhir masyarakat Indonesia di hebohkan dengan berbagai macam kasus yang mencekik warga sipil atas dasar penyalahgunaan UU ITE, jelas masih teringat, kasus yang menjerat Florence Sihombing, mahasiswa pascasarjana Universitas Gajah Mada (UGM) yang di pidanakan atas dasar kicauanya menghina masyarakat kota Yogyakarta dijejaring sosial path, di Jakarta juga beberapa pekan lalu kasus yang sama dialami oleh Muhammad Arsyad (MA) warga penjaringan, Jakarta tersebut di pidanakan atas tuduhan menghina presiden yang baru saja dilantik yaitu Joko Widodo.

Dan kasus teranyar di Yogyakarta menimpa seorang Ibu rumah tangga asal Bantul, bernama Ervani Emi Handayani, kasusnya bermula ketika suaminya Alfa Janto yang bekerja di Jogja mau dipindah tugaskan ke Cirebon oleh perusahaan Jolie Jogja Jewellery tempat dia bekerja, Alfa Janto menolak karena merasa tidak ada perjanjian dalam kontrak kerja, penolakan itu berujung pada pemecatan,  merasa terdiskriminasi oleh perlakuan kantor suaminya, Ervani lantas kemudian melampiaskan keluhanya via Facebook, postingan inilah yang dijadikan alat bukti untuk menjerat ibu (29) tahun itu ke meja hijau.

Kasus yang ditampilkan ini, hanyalah segelintir dari kasus serupa yang masih banyak terjadi di berbagai daerah, baik ‘mencuat’ skala nasional maupun terpendam di daerah, oleh sebab itu, kiranya perlu adanya pendidikan kesadara masyarakat tentang etika dalam berdunia maya.

Memahami UU ITE
Maraknya masyarakat sipil yang menjadi korban ‘keganasan’ undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sudah semakin mengkhawatirkan. Dengan dalih kebebasan terkadang masyarakat terjebak menganggap ekspresi berpendapat yag mereka ‘kicaukan’ di media sosial adalah bebas tanpa batasan, imbasnya tidak sedikit alih-alih melampiaskan unek-unek di media sosial malah berujung pada penahanan

Sekarang sudah saatnya masyarakat ‘melek’ dengan cara memahami maksud dan tujuan terciptanya UU ITE sehingga masyarakat akan lebih bijak dalam menggunakan jejaring sosial yang dimiliknya. Secara umum UU ITE merupakan undang-undang yang mengatur berbagai perlindungan hukum atas setiap kegiatan yang memanfaatkan sarana internet sebagai medianya. 

 Sedangkan menurut wikipedia Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.

Artinya, setiap transaksi yang terjadi di dunia maya berupa transaksi dan tanda tangan digital itu, bisa menjadi alat bukti yang sah di pengadilan, karena UU ITE bertujuan mengakomodir kebutuhan para pengguna internet dan masyarakat, sehingga mendapatkan kepastian hukum yang nyata.

 Dunia maya memang merupakan arena publik yang siapapun bebas menggunakan, akan tetapi kebebasan itu ternyata berbenturan dengan norma dan aturan yang tertampung dalam UU ITE, sehingga acapkali menimbulkan polemik dan was-was tersendiri bagi mereka yang gandrung berselancar didunia maya.

Terlepas dari semua itu, maksud dari pemerintah patut di apresiasi dengan menciptakan regulasi norma dan aturan dalam menggunakan dan mengakses dunia maya. Walaupun pemerintah dituntut perlu mengkaji ulang dan melakukan pembenahan beberapa pasal yang memuat ‘wajah ganda’ dan tidak memberikan aturan yang jelas, sehingga kebebasan masyarakat tidak dikebiri tanpa kepastian hukum yang pasti.

Dunia maya memang tempat yang nyaman untuk melampiaskan gagasan maupun permasalahan, akan tetapai tidak lantas kemudian menggunakan dunia maya seenaknya sendiri dengan melakukan hal-hal yang di luar batas norma dan aturan yang berlaku, dengan adanya UU ITE yang disahkan 25 maret 2008 ini, setidaknya memberikan aturan dan cara main dalam menggunakan fasilitas dunia maya, sehingga dengan ini diharapkan masyarakat bisa lebih bijak dan dewasa dalam menggunakan fasilitas tersebut. Semoga.


*penulis merupakan seorang yang aktif berselancar di dunia maya..
 tulisan ini tercipta atas dasar kegelisahan, mengenai kasus yang marak menjerat para netizen.
  saya peduli maka saya menulis.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Masjid Pathok Negoro Dongkelan: Pusat Syiar Islam dan Perjuangan Laskar Dipanegara Melawan Belanda

Sebagai pusat syiar islam di tapal batas kerajaan, Masjid Pathok Negara Dongkelan saat ini masih berdiri gagah. Aktif digunakan sebagai pusat kemasyarakatan, sosial dan ibadah.  Pusat Perjuangan Laskar Dipanegara Melawan Belanda  M atahari baru lengser dari angka dua belas, siang itu, ketika masyarakat Dongkelan, Kauman, Desa Tirtonirmolo, Kasihan, Bantul keluar dari serambi masjid usai menjalankan ibadah.  Masjid yang berada di Dongkelan ini merupakan satu diantara Pathok Negara dari Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat. Dalam catatan sejarah, masjid berusia 243 ini pernah menjadi basis perjuangan rakyat melawan Belanda dalam perang Dipanegara tahun 1825 Masehi. Peristiwa ini terjadi pada masa pemerintahan Sri Sultan Hamengkubuwono V.  Diceritakan oleh Abdi Dalem Kemasjidan, R. Muhammad Burhanudin, Masjid Pathok Negara Dongkelan didirikan pada tahun 1775 M oleh Keraton Ngayogyakarta, bersamaan ketika pembangunan serambi masjid gedhe Kauman....

Masjid Agung Giriloyo, Rencana Peristirahatan Terakhir Sultan Agung

Berdiri tenang dibawah Bukit Kabul, Giriloyo, Masjid Agung ini dikelilingi banyak pepohonan rindang yang membuat udara sejuk, tenang dan memberikan nuansa kekhusu'an tersendiri ketika beribadah di Masjid kuno ini.  Rencana Peristirahatan Terakhir Sultan Agung  Masjid Agung Giriloyo merupakan satu diantara masjid tua yang berdiri kokoh di kaki sebuah bukit di komplek pemakaman giriloyo, Dusun Cengkehan, Desa Wukirsari, Kecamatan Imogiri, Bantul.  Berdirinya masjid dan komplek makam giriloyo ini sangat erat kaitannya dengan Masjid Pajimatan dan komplek pemakaman raja-raja Mataram di Imogiri. Usia dari kedua masjid dan pemakaman diperkirakan tak jauh berbeda. Dibangun pada abad 16 Masehi lebih dari 368 tahun silam.  Diceritakan Abdi Dalem Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat, Muhammad Ilham. Komplek pemakaman Giriloyo d ibangun pada masa pemerintahan Sultan Agung, tepatnya pada kisaran tahun 1632 Masehi. Untuk diketahui, Sultan Agung memerintah ke...

Membawa Luka

foto:putianggraini.wordpress.com             Keraguan saat memasuki kota gudeg itu tiba-tiba muncul, saat langkah kakiku pertama kali   menapaki peron stasiun Tugu, ada kegamangan dalam batinku yang melonjak-lonjak hingga menghadirkan keraguan. Kutimang-timang kadar kekalutan tanpa mempedulikan orang yang berlalu lalang dikiri dan kananku. Aku putuskan diam sejenak. Beberapa detik berlalu, akhirnya kulangkahkan kaki lagi. Kumantapkan tekad dalam tiap jengkal kaki yang berpacu dengan waktu. Yogyakarta sudah banyak berbenah, kenanganku mengulur ke masa lalu, dimana pertama kali aku menginjakan kaki dikota budaya ini, masih teringat saat lelaki itu menyambutku dibalik pintu keluar  stasiun Tugu dengan senyum keteduhan. Ia memeluk erat tubuh kucelku yang seharian belum mandi dan banyak terbalut debu kereta. Lelaki itu begitu sabar menunggu kedatanganku dari ibu kota. Sikapnya yang sabar, dan tatapan matanya yang teduh, itulah alasan yang m...