Mewaspadai Dunia Maya
oleh; Ahmad Syarifudin
oleh; Ahmad Syarifudin
Mengawali artikel ini, penulis
ucapkan selamat datang di zaman milenia. Zaman dimana kecanggihan dan kecepatan
informasi semakin canggih, kemajuan kecepatan informansi ini haruslah juga di
barengi dengan pemanfaatan yang bijak jika tidak mau menjadi ‘korban’ jeratan
undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) selanjutnya.
Sudah diketahui bersama, bahwa
beberapa bulan terakhir masyarakat Indonesia di hebohkan dengan berbagai macam
kasus yang mencekik warga sipil atas dasar penyalahgunaan UU ITE, jelas masih
teringat, kasus yang menjerat Florence Sihombing, mahasiswa pascasarjana
Universitas Gajah Mada (UGM) yang di pidanakan atas dasar kicauanya menghina
masyarakat kota Yogyakarta dijejaring sosial path, di Jakarta juga beberapa
pekan lalu kasus yang sama dialami oleh Muhammad Arsyad (MA) warga penjaringan,
Jakarta tersebut di pidanakan atas tuduhan menghina presiden yang baru saja
dilantik yaitu Joko Widodo.
Dan kasus teranyar di Yogyakarta
menimpa seorang Ibu rumah tangga asal Bantul, bernama Ervani Emi Handayani,
kasusnya bermula ketika suaminya Alfa Janto yang bekerja di Jogja mau dipindah
tugaskan ke Cirebon oleh perusahaan Jolie Jogja Jewellery tempat dia bekerja,
Alfa Janto menolak karena merasa tidak ada perjanjian dalam kontrak kerja,
penolakan itu berujung pada pemecatan, merasa terdiskriminasi oleh
perlakuan kantor suaminya, Ervani lantas kemudian melampiaskan keluhanya via Facebook, postingan inilah yang dijadikan
alat bukti untuk menjerat ibu (29) tahun itu ke meja hijau.
Kasus yang ditampilkan ini,
hanyalah segelintir dari kasus serupa yang masih banyak terjadi di berbagai
daerah, baik ‘mencuat’ skala nasional maupun terpendam di daerah, oleh sebab
itu, kiranya perlu adanya pendidikan kesadara masyarakat tentang etika dalam
berdunia maya.
Memahami UU ITE
Maraknya masyarakat sipil yang
menjadi korban ‘keganasan’ undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik
(ITE) sudah semakin mengkhawatirkan. Dengan dalih kebebasan terkadang
masyarakat terjebak menganggap ekspresi berpendapat yag mereka ‘kicaukan’ di
media sosial adalah bebas tanpa batasan, imbasnya tidak sedikit alih-alih
melampiaskan unek-unek di media sosial malah berujung pada penahanan
Sekarang sudah saatnya masyarakat
‘melek’ dengan cara memahami maksud dan tujuan terciptanya UU ITE sehingga
masyarakat akan lebih bijak dalam menggunakan jejaring sosial yang dimiliknya. Secara umum UU ITE merupakan
undang-undang yang mengatur berbagai perlindungan hukum atas setiap kegiatan yang memanfaatkan sarana internet sebagai medianya.
Sedangkan menurut wikipedia Undang-undang Informasi dan Transaksi
Elektronik adalah ketentuan yang
berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur
dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di
luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum
Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan
Indonesia.
Artinya, setiap transaksi yang
terjadi di dunia maya berupa transaksi dan tanda tangan digital itu, bisa
menjadi alat bukti yang sah di pengadilan, karena UU ITE bertujuan mengakomodir
kebutuhan para pengguna internet dan masyarakat, sehingga mendapatkan kepastian
hukum yang nyata.
Dunia maya memang merupakan arena publik yang
siapapun bebas menggunakan, akan tetapi kebebasan itu ternyata berbenturan
dengan norma dan aturan yang tertampung dalam UU ITE, sehingga acapkali
menimbulkan polemik dan was-was tersendiri bagi mereka yang gandrung
berselancar didunia maya.
Terlepas dari semua itu, maksud
dari pemerintah patut di apresiasi dengan menciptakan regulasi norma dan aturan
dalam menggunakan dan mengakses dunia maya. Walaupun pemerintah dituntut perlu
mengkaji ulang dan melakukan pembenahan beberapa pasal yang memuat ‘wajah
ganda’ dan tidak memberikan aturan yang jelas, sehingga kebebasan masyarakat
tidak dikebiri tanpa kepastian hukum yang pasti.
Dunia maya memang tempat yang
nyaman untuk melampiaskan gagasan maupun permasalahan, akan tetapai tidak
lantas kemudian menggunakan dunia maya seenaknya sendiri dengan melakukan
hal-hal yang di luar batas norma dan aturan yang berlaku, dengan adanya UU ITE
yang disahkan 25 maret 2008 ini, setidaknya memberikan aturan dan cara main
dalam menggunakan fasilitas dunia maya, sehingga dengan ini diharapkan
masyarakat bisa lebih bijak dan dewasa dalam menggunakan fasilitas tersebut.
Semoga.
*penulis merupakan seorang yang aktif berselancar di dunia
maya..
tulisan ini tercipta atas dasar kegelisahan, mengenai
kasus yang marak menjerat para netizen.
saya peduli maka saya menulis.
Komentar
Posting Komentar