Langsung ke konten utama

Postingan

Menyoal E-Dagang

. Dengan kecepatan teknologi dan informasi yang kian pesat sudah sepatutnya dimanfaatkan untuk kemaslahatan hidup manusia, segala aspek kegiatan yang semula dilakukan dengan tenaga manusia sekarang sudah mulai dimodifikasi sedemikian rupa dengan memanfaatkan seperangkat mesin dan jaringan. Salah satunya adalah e-dagang ini. E-dagang atau perdagangan elektronik menurut wikipedia merupakan kegiatan bisnis yang dilakukan secara otomatis atau semiotomatis dengan menggunakan seperangkat jaringan komputer. Jadi kegiatan perdagangan ini sepenuhnya memanfaatkan jaringan internet sebagai sarana untuk mempromosikan barang dan produk yang akan dipasarkan. Imajinasi manusia memang tak pernah menemui titik habis, selalu memunculkan ide-ide cemerlang untuk memudahkan dalam kehidupan sehari-hari. Dulu manusia berjualan harus mempunyai tempat (lapak), bahkan persoalan lapak ini terkadang sudah membuat pusing duluan si calon pedagang sebelum mulai berjualan, sekarang dengan e-dagang tak butuh ...
Mewaspadai Dunia Maya         oleh; Ahmad Syarifudin Mengawali artikel ini, penulis ucapkan selamat datang di zaman milenia. Zaman dimana kecanggihan dan kecepatan informasi semakin canggih, kemajuan kecepatan informansi ini haruslah juga di barengi dengan pemanfaatan yang bijak jika tidak mau menjadi ‘korban’ jeratan undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) selanjutnya. Sudah diketahui bersama, bahwa beberapa bulan terakhir masyarakat Indonesia di hebohkan dengan berbagai macam kasus yang mencekik warga sipil atas dasar penyalahgunaan UU ITE, jelas masih teringat, kasus yang menjerat Florence Sihombing, mahasiswa pascasarjana Universitas Gajah Mada (UGM) yang di pidanakan atas dasar kicauanya menghina masyarakat kota Yogyakarta dijejaring sosial path, di Jakarta juga beberapa pekan lalu kasus yang sama dialami oleh Muhammad Arsyad (MA) warga penjaringan, Jakarta tersebut di pidanakan atas tuduhan menghina presiden yang baru sa...
Masihkah “Jogja Berhati Nyaman”? oleh : Ahmad Syarifudin Yogyakarta berhati nyaman. Slogan ini sudah terbiasa terdengar, bahkan seperti nyanyian merdu yang meninabobokan masyarakat kota Yogyakarta, kebanyakan dari masyarakat beranggapan bahwa Yogyakarta masih berada pada zona nyaman-nyaman saja, padahal ketika di telisik, permasalahan di kota pelajar ini sudah makin kompleks. Diantara permasalahan yang begitu kentara adalah pemukiman kumuh dan kemacetan. Kemacetan yang terjadi di kota-kota besar memang sudah menjadi hal yang wajar dan dianggap lumrah. Wajar terjadi karena memang tingkat volume dan mobilitas warganya sangat tinggi, dan saat ini warga Yogyakarta sudah mulai akrab dengan ‘penyakit’ dari kota besar itu. Secara umum macet itu terjadi dikarenakan ruas jalan yang tersedia tidak lagi mampu menampung volume kendaraan yang membludak memadati jalan tersebut, artinya volume kendaraan tidak sebanding dengan kapasitas jalan. Menurut data yang terekam di Ditlantas Polda DI...
Palu Kematian Demokrasi Demokrasi mati di tikam induknya sendiri. Mungkin ini satu istilah yang pas untuk mewakili mati surinya demokrasi di negara ini, setelah ketukan palu oleh Priyo Budi Santoso (Partai Golkar) selaku pimpinan sidang paripurna pengesahan RUU Pilkada menjadi UU Pilkada pada kamis (25/9) sampai jumat (26/9) dini hari.Menghasilkan satu keputusan Undang-Undang Pilkada yang kontroversial, artinya mengembalikan mekanisme Pemilihan Kepala Daerah di kembalikanoleh DPRD.  Dengan pengesahan RUU Pilkada menjadi UU Pilkada ini berimplikasi luas pada tatanan pemerintah yang sudah berjalan saat ini, salah satunya bergesekan dengan amanat UU No 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah yang mengatur kepala daerah di pilih langsung oleh rakyat. UU No 32 tahun 2004 yang di gadang-gadang sebagai kemajuan demokrasi yang mengatur mekanisme pemilukada secara langsung kini telah habis di pangkas, padahal UU No 32 tahun 2004 ini sebagai jawaban dari stigma masyarakat tenta...
Palu Kematian Demokrasi Demokrasi mati di tikam induknya sendiri. Mungkin ini satu istilah yang pas untuk mewakili mati surinya demokrasi di negara ini, setelah ketukan palu oleh Priyo Budi Santoso (Partai Golkar) selaku pimpinan sidang paripurna pengesahan RUU Pilkada menjadi UU Pilkada pada kamis (25/9) sampai jumat (26/9) dini hari.Menghasilkan satu keputusan Undang-Undang Pilkada yang kontroversial, artinya mengembalikan mekanisme Pemilihan Kepala Daerah di kembalikanoleh DPRD.  Dengan pengesahan RUU Pilkada menjadi UU Pilkada ini berimplikasi luas pada tatanan pemerintah yang sudah berjalan saat ini, salah satunya bergesekan dengan amanat UU No 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah yang mengatur kepala daerah di pilih langsung oleh rakyat. UU No 32 tahun 2004 yang di gadang-gadang sebagai kemajuan demokrasi yang mengatur mekanisme pemilukada secara langsung kini telah habis di pangkas, padahal UU No 32 tahun 2004 ini sebagai jawaban dari stigma masyarakat ten...

jurnal ilmiah (latihan)

Musik Sebagai Komunikasi dan Kritik Sosial : Analisi Kritis Album Manusia Setengah Dewa Karya Iwan Fals Terhadap Rezim Pemerintah Ahmad Syarifudin 12210061 syariefachmad53@gmail.com Abstrak ManusiaSetengah Dewa adalah album dari Iwan Fals yang dirilis pada tahun 2004 yang berisi dua belas lagu. Beberapa lirik dalam album ini banyak menggambarkan suasana politik yang terjadi pada masa itu, ini tertuang dalam gaya bahasa atau syair dari lagu lagu yang di bawakan iwan fals. “Negriku negri para penipu, terkenal kesegala penjuru”. Ini salah satu penggalan syair dari lagu yang berjudul “negriku” bagaimana iwan fals menggambarkan bahwa negrinya sudah terkenal menjadi negri dari para penipu,ini semacam nyanyian sumbang dari hati kecewa yang mencoba di keluarkan oleh penyanyinya. Lahirnya album manusia setengah dewa dari iwan fals, bukanlah hal yang kebetulan terjadi, pasti ada sesuatu yang bisa di ambil antara syair lagu dan kritik terhadap fenomena sosial yang terjadi...